Iklan

Praktisi Hukum Hendarsam Marantoko: “Akil Mochtar dan Patrialis Akbar Pernah Dihukum Sanksi Etik Berat Pemecatan, Tapi Tidak Batalkan Putusan MK"

admin
06 November 2023 | 12.05 WIB Last Updated 2023-11-06T05:05:26Z


SnapIG, Id - Persidangan Majelis Kehormatan MK (MKMK) mulai memasuki babak akhir, pada hari Selasa depan tanggal 7 November 2023, MKMK akan memutus Laporan Etik terhadap para Hakim Konstitusi baik Hakim yang Pro terhadap putusan maupun Hakim yang kontra terhadap Putusan MK tentang batas usia capres-cawapres. 

Eskalasi meningkat, di sinyalir pihak yang menentang Putusan MK dan melaporkan Anwar Usman ke MKMK mempunyai target yang jelas, yaitu untuk mendelegitimasi pasangan Prabowo Gibran bahkan lebih jauh lagi ingin membatalkan pasangan Prabowo-Gibran melalui putusan MKMK.

Menurut Hendarsam Marantoko SH MH seorang Praktisi Hukum dan Ketua Umum LISAN (Lingkar Nusantara), manuver di luar Pengadilan baik melalui media sosial maupun media mainstream adalah upaya secara sistematis untuk menekan MKMK supaya mengabulkan laporan dugaan pelanggaran etik kepada Anwar Usman.

Padahal jelas, berdasarkan pasal 1 poin 4 PMK no 1 tahun 2023 kewenangan MKMK terbatas hanya mengadili tentang perilaku/etika Hakim MK saja di tambah Putusan MK tentang batas usia capres -cawapres bersifat final dan mengikat dan tidak ada upaya hukum lagi sebagaimana di maksud dalam pasal 24 C ayat 1 UUD 1945 ujar Hendarsam.

Hendarsam menuturkan, sebagai contoh, mantan Hakim MK Akil Mochtar dan Patrialis Akbar terkena tindak pidana dalam penanganan perkara putusan MK, dan di kenai sanksi Etik oleh MKMK, tapi Putusan MKMK tidak membatalkan Putusan MK yang mereka tangani. 

"Jadi pertanyaannya, kalo secara azas, aturan hukum dan praktek hal tersebut tidak memungkinkan kenapa mereka-mereka itu masih ngotot? ya saya menduga kuat karena motif politik semata," demikian Hendarsam menuturkan.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Praktisi Hukum Hendarsam Marantoko: “Akil Mochtar dan Patrialis Akbar Pernah Dihukum Sanksi Etik Berat Pemecatan, Tapi Tidak Batalkan Putusan MK"

Trending Now

Iklan

iklan