Iklan

Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Balangpangi Resmi Dijebloskan ke Penjara

admin
11 November 2023 | 04.08 WIB Last Updated 2023-11-10T21:08:32Z


SnapIG, Id - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai melakukan tindakan tegas dengan melakukan penahanan terhadap tersangka G dan H terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jembatan Balangpangi Ruas Kajang-Sinjai, Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Tahun Anggaran 2022, Kamis, (9/10/2023).

Surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai memberikan landasan hukum bagi penahanan terhadap G (Direktur CV. Lajae Putra) dan H (Sub Pelaksana Lapangan pada Pembangunan Jembatan Balangpangi). 

Tindakan ini diambil setelah tim penyidik mengumpulkan minimal dua alat bukti sah sesuai pasal 184 ayat (1) KUHAP. Pemeriksaan kesehatan telah dilakukan sebelum keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai. 

"Penahanan ini berlaku selama 20 hari terhitung mulai tanggal 9 November 2023 hingga 28 November 2023," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Zulkarnaen melaui Kepala Seksi Intelijen, Andi Zulkifli Herman dalam siaran pers, Jumat, (10/11/2023).

Selain Tersangka G dan H, Tim penyidik Kejari Sinjai juga telah melakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka S. Sayangnya, tersangka S belum memenuhi panggilan, sehingga tim penyidik melakukan pemanggilan ulang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, pada Tahun 2022, Dinas PU dan Tata Ruang Provinsi Sulsel memperoleh anggaran sebesar 2,9 Miliar untuk Pembangunan Jembatan Balangpangi. 

Kemudian Direktur CV Lajae Putra meminjamkan bendera kepada tersangka H. Kemudian Tersangka G melakukan permohonan pencairan uang muka sebesar 30% dari nilai anggaran yaitu sebesar Rp695.988.929 yang dicairkan oleh tersangka H.

Namun, praktik deviasi minus, perpanjangan kontrak yang tidak membuahkan hasil, dan pembangunan jembatan yang mangkrak telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 400.000.000.

Dikatakan Kajari Sinjai bahwa, pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (SnapIG).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Balangpangi Resmi Dijebloskan ke Penjara

Trending Now

Iklan

iklan