Iklan

RUU Jabatan Hakim Segera Dibahas Komisi III DPR

admin
31 Oktober 2021 | 12.04 WIB Last Updated 2021-10-31T05:19:08Z
RUU Jabatan Hakim Segera Dibahas Komisi III DPR
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa. Ist

 

SnapIG.Id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa memastikan Komisi III akan segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang akan mengatur jabatan hakim yang selama ini dinilai belum diatur secara jelas dalam undang-undang. 

Pekan depan DPR akan kembali memulai masa sidang setelah masa reses berakhir pekan ini, dengan begitu Komisi III bisa menentukan jadwal pembahasan RUU Jabatan Hakim.

"Dalam waktu dekat ini, DPR akan segera membahas RUU Jabatan Hakim. RUU Jabatan Hakim mendesak untuk segera dibahas,” papar Desmond dalam ketarangan persnya yang diterima Parlementaria, Jumat (29/10/2021). 

Desmond menerangkan bahwa pengaturan masa jabatan hakim dalam undang-undang perlu segera diatur. Pasalnya, selama ini jabatan hakim masih tersebar, bersifat parsial, sehingga terdapat kekosongan hukum.

Sebagai perbandingan, UU lain telah mengatur secara rinci, misalnya terkait kejaksaan, kepolisian, bahkan advokat. Menurut Desmond, sebagai pejabat negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman, hakim perlu menjaga integritas, kemandirian, dan profesionalitas.

Politisi Partai Gerindra itu melanjutkan, UU Jabatan Hakim nantinya diharapkan dapat mewujudkan beberapa aspek tersebut. 

"UU yang mengatur kejaksaan, kepolisian bahkan advokat sudah lama ada, menjadi wajar kalau kita memerlukan UU Jabatan Hakim," jelas Desmond.

RUU Jabatan Hakim dinilai sangat penting untuk menuntaskan polemik status hakim, antara sebagai pejabat negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebut hakim adalah pejabat negara.

Dalam UU ASN juga diatur tentang perbedaan antara pejabat negara dan ASN. Pejabat negara diangkat melalui seleksi, pemilihan, atau penunjukan, ada masa jabatan tertentu, tanpa promosi dan penilaian kerja. Sementara ASN diangkat melalui proses rekrutmen, masa jabatan lebih lama, ada promosi dan penilaian kerja. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • RUU Jabatan Hakim Segera Dibahas Komisi III DPR

Trending Now

Iklan

iklan