SnapIG, Id - Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022 dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021).
“Setelah mendengarkan dengan seksama laporan Ketua Badan Legislasi, maka kami selaku Pimpinan Rapat Paripurna akan menanyakan pada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Ketua Badan Legislasi mengenai penetapan RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2022 dapat disetujui?" tanya Dasco yang dijawab ‘setuju’ oleh seluruh Anggota DPR RI yang hadir secara fisik dan virtual, dan diikuti ketukan palu sidang.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ibnu Multazam saat menyampaikan laporan Baleg atas Penyusunan dan Pembahasan RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2022 dan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 dalam Rapat Paripurna, mengatakan bahwa Baleg DPR RI, Menteri Hukum dan HAM serta Panitia Perancang Undang-Undang telah menyepakati hasil penyusunan dan pembahasan RUU Prolegnas Prioritas tahun 2022 dan evaluasi Prolegnas RUU Tahun 2020-2024.
Keputusan tersebut di antaranya, RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2022 sebanyak 40 RUU dengan rincian; 26 RUU diusulkan DPR RI, 12 RUU diusulkan pemerintah dan 2 RUU diusulkan DPD RI serta menetapkan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 yang semula berjumlah 247 RUU menjadi 254 RUU.
“Hal ini dikarenakan adanya penarikan dua RUU usulan Pemerintah dari Prolegnas Tahun 2020-2024, yaitu RUU tentang Pajak Penghasilan dan RUU tentang Pajak atas Barang dan Jasa karena materi muatan kedua RUU telah diakomodir dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmoni Peraturan Perpajakan," papar Ibnu.
Selain itu, politisi PKB tersebut menambahkan bahwa, ada penambahan 9 RUU dalam Prolegnas Tahun 2020-2024, yaitu; Empat RUU usulan DPR antara lain RUU tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, RUU tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Anggota DPR RI, RUU tentang Wisata Khusu dan RUU tentang Tindak Pidana Kesusilaan.
Dua RUU usulan Pemerintah yaitu RUU tentang Pelelangan dan RUU tentang Penilai yang semula materinya digabung dalam RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara serta tiga RUU usulan DPR RI yaitu RUU Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, RUU tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Kerajaan Nusantara dan RUU tentang Pemerintahan Digital. (*)
Sumber: dpr.go.id