Iklan

Terima Suap Rp13 Miliar, Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara

admin
15 November 2021 | 16.40 WIB Last Updated 2021-11-15T09:40:53Z
Terima Suap Rp13 Miliar, Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara
Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah. Ist

SnapIG.Id - Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) terbukti menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp13 miliar terkait proyek di wilayahnya. 

Atas dasar itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Nurdin Abdullah penjara enam tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

"Menuntut menyatakan terdakwa Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Zaenal Abidin di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (15/11/2021).

Selain dituntut enam tahun, lanjut Zainal, terdakwa juga didenda Rp 500 juta. Apabila tak dibayar maka diganti enam bulan penjara. JPU juga membacakan tuntutan kepada Nurdin dengan menjatuhkan pidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3,1 miliar dan 350 ribu dollar Singapura. 

Dengan ketentuan apabila terdakwa tak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang.

Nurdin dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terima Suap Rp13 Miliar, Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara

Trending Now

Iklan

iklan