Iklan

Semakin Terang, Setoran 2.3 Triliun itu Ternyata Perintah Anies

snapIG
08 November 2021 | 08.57 WIB Last Updated 2021-11-08T01:57:56Z
Gubernur DKI, Anies Baswedan ketika mengunjungi Taman Satwa Ragunan - Doc. Photo : Twitter Anies

SnapIG.id - Gonjang-ganjing dan sengkarut penyelenggaraan Formula-E yang kabarnya mulai ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi semakin menemukan titik terang. Pasalnya Gubernur DKI, Anies Baswedan sendiri yang memerintahkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta untuk melakukan pembayaran pembiayaan commitment fee Formula-E tanpa melakukan negosiasi harga, melalui surat instruksi yang dibuatnya.

Anies mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 77 Tahun 2019 tentang Dukungan Dalam Persiapan Penyelenggaraan Kegiatan Formula E Tahun 2020. Dalam surat tersebut, Anies meminta agar pembiayaan dukungan penyelenggaraan Formula-E dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2019.

"Pembiayaan atas pemberian dukungan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dibebankan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggara (DPA) Dinas Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2019 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Anies

Entah apa yang melatar belakangi Anies sehingga tidak memerintahkan Dispora DKI Jakarta untuk melakukan negosiasi ulang terhadap besaran uang yang harus keluar dalam penyelenggaraan Formula E, termasuk commitment fee, padahal angkanya sangat besar. Anies sendiri mengeluarkan Ingub tersebut tertanggal 27 Agustus 2019 atau delapan hari setelah surat laporan penyelenggaraan Formula E disampaikan oleh Dispora DKI Jakarta.

Dalam Surat laporan Dispora DKI Jakarta tertanggal 15 Agustus 2019 dijabarkan kewajiban pembayaran commitment fee oleh DKI Jakarta selama lima tahun penyelenggaraan sebesar 121 juta Poundsterling atau setara Rp2,3 triliun dan angka tersebut belum termasuk pembayaran asuransi 35 juta Euro.

"Dengan ditandatanganinya perikatan MoU maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus bisa mengalokasikan anggaran dengan besaran sesuai yang diperjanjikan dan apabila kewajiban tersebut tidak bisa dilaksanakan maka akan dianggap sebagai perbuatan wanprestasi yang dapat digugat di Arbitrase Internasional di Singapura," tulis surat Dispora ke Anies.

Sebagai informasi, pembayaran commitment fee mulai dilakukan pada 22 Agustus 2021 oleh DKI Jakarta melalui Dinas Pemuda dan Olahraga. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta Ahmad Firdaus mengatakan, pembayaran termin pertama sudah dilakukan sebesar 10 juta poundsterling atau setara Rp. 360 Miliar.

"Kemudian untuk 2020 yang rencana pelaksanaan Formula E di tahun 2021, termin pertama dibayarkan pada 26 Februari 2020 sebesar 11 juta poundsterling (setara Rp200,3 miliar) dan itu melalui mekanisme APBD-P (2019)," kata Firdaus, 16 Juni 2020 lalu.

Hingga saat ini, total commitment fee yang sudah dibayar Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp560 miliar.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Semakin Terang, Setoran 2.3 Triliun itu Ternyata Perintah Anies

Trending Now

Iklan

iklan